INFO KHUSUS

Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) silakan melakukan pemutakhiran dengan mengunduh FORMULIR, dan mengikuti PROSEDUR yang ada disitus ini. Bagi PTK yang tidak melakukan pemutakhiran data NUPTK, otomatis akan dinyatakan TIDAK AKTIF. untuk lebih jelasnya silahkan buka pada situs => http://padamu.kemdikbud.go.id/

1 komentar:

Tulislah komentar disini